- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI
- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit
- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.
Adapun persyaratan bagi siswa dan siswi penerima PIP 2023 sebagai berikut :
- Anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DISINI.