CerdikIndonesia - Mahasiswa akan mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 Jam. Bantuan itu akan diberikan kepada mahasiswa III, V dan VIII. Mahasiswa dapat mendatangi pimpinan masing-masing perguruan tinggi setempat.
Kemendikbudristek akan memberikan bantuan UKT untuk mahasiswa aktif. Manfaat bantuan UKT adalah untuk membantu ekonomi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan pimpinan perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk menentukan penerima bantuan UKT.
“Bantuan UKT ini khusus untuk semester Gasal tahun akademik 2021/2022 dan perguruan tinggi berwenang melakukan perekrutan penerima bantuan UKT. Sasaran penerima tidak mengikat terhadap penerima pada semester sebelumnya namun tetap dapat menjadi prioritas sasaran, “ ujarnya dilansir dari laman resmi Puslapdik di puslapdik.kemdikbud.go.id, Senin 16 Agustus 2021.
Mahasiswa yang mendapatkan bantuan UKT harus memenuhi 4 persyaratan ini, diantaranya:
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan ;
2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.