Hore! CPNS Resmi Dibuka, Cepat Daftar dan Lengkapi Dokumen Berikut

- 15 Juni 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /Instagram.com/@Kemenpan RB/



CerdikIndonesia- Dalam akun resmi Instagram BKN @bkngoidofficial telah disampaikan jika regulasi mengenai pengadaan PNS, PPPK Guru, dan PPPK Jabatan Fungsional.

"#SobatBKN, regulasi yg kalian tunggu telah datang, regulasi tsb berkaitan dgn Pengadaan PNS, PPPK Guru & PPPK Jabatan Fungsional," tutur BKN, seperti dilansir di akun Instagramnya, Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Apakah Kemenpan RB dan BKN Belum Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021? Cek Faktanya di Sini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga mengumumkan yang disiarkan langsung di kanal youtubenya https://www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI

Menpan juga telah menerbitkan 3 peraturan penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, antara lain

1. Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-PeraturanMenpan.html

2.Permen PANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-PeraturanMenpan.html

3.PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-PeraturanMenpan.html

Baca Juga: Universitas Andalas Buka 99 Formasi CPNS, Berikut Rincian Formasi yang Dibutuhkan


Dengan Adanya peraturan tersebut, maka pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akhirnya dibuka oleh pemerintah pada Senin, 14 Juni 2021, Kemarin.

Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 perlu untuk mendaftarkan diri secara online di sscasn.bkn.go.id. Namun, untuk saat ini situs tersebut belum bisa digunakan.

Namun, Pada Link sscasn.bkn.go.id masih belum bisa digunakan sebagaimana muncul  tampilan pemberitahuan yang bertulis “under contruction we’ll back soon!”.

Butuh beberapa waktu untuk mendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021. Sebab, laman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut masih dalam perbaikan.

Untuk itu, bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai CPNS dan PPPK, diingatkan kembali syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Pengumuman! Universitas Negeri Padang Buka 101 Formasi Penerimaan CPNS 2021, Ayo Simak dan Daftar

Syarat Pendaftaran.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Ketentuan umum yang lain yakni:

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka? Kemenpan RB dan BKN Bocorkan Kabar Penting Ini

Dokumen yang dipersiapkan

Sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengikuti tes CPNS 2021, antara lain:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
8. Perlu diketahui, untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Untuk informasi selanjutnya, Anda bisa mengunjungi halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x