CERDIK INDONESIA- Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang telah terdaftar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bansos sembako ini diberikan kepada masyarakat yang berhak dan memenuhi syarat kriteria.
Salah satunya adalah terdaftar sebagai Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari cekbansos.kemensos.go.id.
Selanjutnya, masyarakat juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat menerima bantuan.
Namun saat ini bantuan yang diberikan berupa bantuan tunai, setelah sebelumnya pemerintah berikan bantuan sembako kepada masyarakat.
Hal ini juga dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama.
Dirjen Kemensos menjelaskan, “Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Bantuan Sembako, tidak diberikan dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang yang dikirim ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara),” ungkap Asep.