KESEMPATAN INI, BUMN Laporkan Habibb Rizieq Shihab ke Polisi Soal Penguasaan Lahan di Bogor

- 23 Januari 2021, 20:11 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan./

CERDIKINDONESIA - Lagi-Lagi Habib Rizieq dilaporkan dalam kasus penguasaan lahan tanpa izin di Bogor.

 

Baca Juga: Putusan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Kasus Ini Akan Diteruskan Kepenyelidikan

Hal ini, dilaporkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII. Kasus Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Kasus Ini Akan Diteruskan Kepenyelidikan

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

Ia telah melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x