CERDIK INDONESIA - Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 merupakan terobosan pemerintah untuk memangkas peraturan dan sistem perizinan yang berbelit dan tumpang tindih di Indonesia.
Namun kemunculan UU tersebut menuai pro kontra yang terjadi di kalangan masyrakat.
Terlebih bagi mereka yang kontra terhadap kebijakan tersebut, tindakan unjuk rasa besar-besaran terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang dimulai dari tanggal 20 Oktober 2020.
Baca Juga: Cek Nama sebagai Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Silahkan Buka pedulilindungi.id/cek-nik
Namun seiring berjalannya waktu, UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo secara resmi pada Senin 2 November 2020 mulai memunculkan hal positif bagi perekonomian tanah air.
Berikut hasil penelusuran tim Cerdik Indonesia terkait perkembangan positif UUCK di Indonesia:
1. UU Cipta Kerja Menguatkan Rupiah
Dikutip dari Bloomberg, mata uang Indonesia Rupiah mulai menguat sebanyak 45 poin (0,32%), berada di level Rp14.155 per USD di pekan terakhir penghujung tahun 2020.
Sementara data yang diambil dari Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor) menyebutkan Rupiah ada di level Rp14.284 per USD atau menguat sebanyak 98 poin dari nilai tukar rupiah.