Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab, Lemhannas: TNI Tidak Mungkin Dikerahkan Selain Presiden

- 28 November 2020, 10:22 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta.
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. / ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

CerdikIndonesia - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI untuk penurunan baliho Habib Rizieq Shihab berada pada presiden, Sabtu, 27 November 2020.

Hal itu menurut Agus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di situ mengatur terkait tugas TNI yang hanya bisa diperintah oleh Presiden.

Baca Juga: Wah, Lemhannas RI Ternyata Tidak Setuju Penurunan Baliho Habib Rizieq Oleh TNI

Ia juga mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan sikap TNI yang menurunkan baliho Imam Besar Front Pembela Islam.

Menurutnya apa yang dilakukan TNI itu bukan kewenangan dari tentara.

"Fungsi pertahanan nasional selalu bersifat nasional, jadi tanggung jawab ada di pemerintah pusat, presiden. Artinya, satuan TNI ada di mana pun tidak bisa dipakai kepala daerah, yang bisa menggunakan TNI hanya presiden," kata Agus

Baca Juga: Aktivitas Merapi, Peneliti Temukan Material Longsoran Baru dari Puncak

Agus menuturkan, kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada presiden. Sehingga, Agus menegaskan, tidak mungkin ada orang selain presiden yang bisa mengerahkan kekuatan TNI.***

 

Editor: Arjuna


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x